Pengertian APBN Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggitingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya. Dengan berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Fungsi APBN Fungsi otorisasi Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun ...