Skip to main content

Pengertian Bank Umum



Pengertian Bank Umum menurut UndangUndang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Macam-Macam Bank Umum

Berdasarkan kepemilikannya, Bank Umum dapat dibedakan menjadi:

1.    Milik negara, misalnya: PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia/BNI 1946, PT Bank Rakyat Indonesia. PT Bank Tabungan Negara.

2.    Milik swasta nasional, misalnya: BCA, Bank Niaga, Bank Danamon, Lippobank, Bank Internasional Indonesia (BII).

3.    Milik swasta asing, misalnya: Citybank, Chace Manhattan Bank, Bank of America, Standard Chatered Bank.

4.    Milik koperasi, misalnya: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

5.    Milik Pemerintah Daerah, misalnya: PT Bank DKI, PT Bank Jawa Barat

Kegiatan Bank Umum

Kegiatan bank umum antara lain sebagai berikut.

a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b.       Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan.

c.       Menerbitkan surat berharga.

d.       Membeli, menjual, dan atau menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi)

e.       Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

f.        Menempatkan, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

g.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

h.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

i.        Melakukan kegiatan penitipan dana untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

j.        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

k.       Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

l.        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

m.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi Bank Umum

Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:

1.       menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi;

2.       menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi;

3.       menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat;

4.       menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan;

5.       menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;

6.       memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga;

7.       menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG MONETER

Kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan memengaruhi tingkat suku bunga. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter dan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia berwenang :

a.       Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan laju inflasi yang ditetapkan.

b.       Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara:

·      operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valas;

·      menetapkan tingkat diskonto (suku bunga);

·      penetapan cadangan wajib minimum, dan

·      pengaturan kredit dan pembiayaan.

Sedangkan dilihat dari instrumen kebijakan dapat dibagi dalam dua macam yaitu:

Kebijakan kuantitatif

Kebijakan kuantitatif adalah kebijakan yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah peredaran uang dan tingkat suku bunga dalam perekonomian. Ada dua jenis kebijakan kuantitatif, yaitu:

Operasi pasar terbuka dan tingkat suku bunga

Jika uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Indonesia menaikkan suku bunga simpanan, sehingga masyarakat akan berlomba-lomba menabung uang di bank. Di pihak lain investor akan mengurangi investasinya yang dibiayai dengan pinjaman. Sebaliknya jika uang beredar kurang maka Bank Indonesia dapat menurunkan suku bunga, sehingga permintaan kredit meningkat dan investor akan menambah pinjaman guna membiayai investasinya.

Mengubah cadangan minimum

Dengan mengubah cadangan minimum, maka Bank Indonesia dapat menambah atau mengurangi uang yang beredar dalam masyarakat. Untuk mengubah cadangan minimum Bank Indonesia dapat menaikkan atau menurunkan CAR (Capital Adequacy Ratio), yaitu perbandingan antara uang tunai ditambah deposito yang dimiliki bank umum yang terdapat pada bank sentral dengan jumlah uang giral yang boleh diciptakan. Misalnya Bank Indonesia menetapkan CAR sebesar 10 %, sedangkan bank umum memiliki cadangan kas 1 miliar, maka kesempatan menciptakan uang giral adalah sebesar 10 % : 1 miliar = 10 miliar.

Kebijakan kualitatif

Kebijakan kualitatif bertujuan agar uang/pinjaman langka/sulit atau mudah diperoleh. Kebijakan kualitatif dapat ditempuh dengan dua cara yaitu:

Pengawasan Pinjaman Selektif

Bank Indonesia selaku bank sentral menentukan pinjaman apa saja yang boleh atau tidak boleh diberikan.

Pendekatan Moral

Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk menjaga kestabilan peredaran uang melalui propaganda agar masyarakat jangan terpengaruh isu akan adanya devaluasi.

Jenis-Jenis Sistem Standar Moneter

Standar uang atau yang lebih dikenal dengan standar moneter adalah standar yang digunakan oleh otoritas moneter dalam hal ini bank sentral uang mengeluarkan uang. Ada 2 (dua) jenis standar moneter, yaitu standar emas dan standar kertas

Standar Emas

Standar Emas adalah suatu keadaan di mana suatu negeri memelihara perbandingan nilai kesatuan uangnya dengan seberat emas tertentu. Artinya dalam setiap pencetakan uang, bank sentral harus menyimpan emas dalam persediaannya sebagai jaminan. Untuk memelihara nilai kesatuan uang tersebut terhadap seberat emas tertentu ada syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu :

a.       Pemerintah harus selalu bersedia menjual dan membeli emas dalam jumlah tak terbatas dengan harga yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

b.      Pemerintah harus memberikan izin kepada setiap orang untuk melebur, membuat, dan memperjualbelikan mata uang emas

Ada 2 macam standar emas antara lain :

Standar Emas Penuh (Full Gold Standard)

Standar Emas Penuh adalah suatu sistem di mana mata uang emas sepenuhnya beredar dalam masyarakat atau uang kertas yang nilai nominalnya dijamin dengan emas sepenuhnya, artinya jika sewaktu-waktu kita menginginkan uang kertas tersebut menjadi emas seharga nominal uang kertas tersebut pemerintah siap menggantinya

Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard)

Standar Inti Emas adalah sistem di mana uang yang beredar bukan uang emas melainkan uang kertas yang nilai nominalnya telah dijamin dengan harga seberat emas tertentu yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Dalam standar ini orang tidak punya hak untuk melebur, mencetak, atau memperjual-belikan uang emas.

Perbedaan Sistem Standar Emas dan Standar Kertas Setelah kita membaca uraian tentang Standar Emas dan Standar Kertas dapat disimpulkan tentang perbedaan kedua standar tersebut.

Standar Emas

Standar Kertas

Perbedaan

·   Dalam Standar Emas harus terpelihara antara nilai uang yang beredar dengan nilai seberat emas tertentu.

·   Bank Sentral mempunyai kewajiban untuk membeli dan menjual emas kepada siapapun dalam jumlah yang tak terbatas dengan harga yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

·   Mata uang emas beredar dalam lalu lintas perdagangan di masyarakat.

·   Pada Standar Emas Penuh setiap orang berhak melebur, mencetak, dan memperjualbelikan uang emas.

·   e. Pada Standar Emas kebijakan keuangan diserahkan seluruhnya kepada bank sentral bukan pemerintah

· Bank sentral tidak perlu dapat terus mencetak uang dengan batas tertentu tanpa harus memelihara nilai logam tertentu.

· Bank sentral tidak mempunyai kewajiban untuk membeli ataupun menjual emas kepada siapapun.

· Uang yang beredar dalam masyarakat berupa uang kertas.

· Pada Standar Kertas kebijakan keuangan ada pada pemerintah dan bank sentral merupakan bagian dari kebijakan pemerintah

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik Penghargaan Intrinsik diartikan sebagai penghargaan yang didapatkan bisa melalui pribadi itu sendiri oleh seseorang. Hal ini bisa membuat perasaan puasa tau bisa juga sebagai terima kasih dan perasaan yang begitu bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan dengan tepat oleh karyawan. Kemudian penghargaan Ekstrinsik ialah  penghargaan yang ditimbulkan dari luar orang tersebut, contohnya salah seorang karyawan yang mendapat pujian dari atasannya. penghargaan Intrinsik maupun ekstrinsik sama-sama mempunyai nilai tersendiri. Penghargaan Ekstrinsik Penghargaan Finansial : Gaji dan Upah Uang merupakan penghargaan ekstrinsik yang utama. Ini merupakan tantangan yang sulit bagi manajer. Lain halnya apabila seroang karyawan dapat melihat hubungan antara kinerja dan kenaikan yang diberikan, uang tidak akan menjadi motivator yang kuat. Beberapa perusahaan menggunakan berbagai strategi cara dalam merencakan insentif agar bisa memotivasi karyawannya. Seroang ah

20 Easy Home Decor Ideas That Will Instantly Transform Your Space

  If your home is due for a design update but you have a limited budget and even less time, you're in the right place. We thought of 20 home décor ideas to help you start. With something as simple as an accent wall, colorful light bulb, or new throw pillow (or forty seven other home décor ideas if those aren't up your redecorating alley), your entire space can feel fresh, on-trend but timeless, and refined. You can tackle each of these decorating ideas in one day, even though the results will look like it took way longer to pull off.   Set Up a Cozy Reading Spot Heidi Caillier Design No designated reading nook? No problem. If your home doesn't have any leftover real estate to convert into a reading nook, design your formal living room to serve double duty as a cozy lounge area. Here, Heidi Caillier strategically chose furniture with fabrics and shapes that are both so

Understanding and Managing Individual Behavior - how to focus and goals of organizational behavio

  Focus of Organizational Behavior Based predominantly on contributions from psychologists, this area includes such topics as attitudes, personality, perception, learning, and motivation. Second, OB is concerned with group behavior, which includes norms, roles, team building, leadership, and conict. Our knowledge about groups comes basically from the work of sociologists and social psychologists. Finally, OB also looks at organizational aspects including structure, culture, and human resource policies and practices. We’ve addressed group and organizational aspects in previous chapters. In this chapter, we’ll look at individual behavior. Goals of Organizational Behavior The goals of OB are to explain, predict, and influence behavior. Managers need to be able to explain why employees engage in some behaviors rather than others, predict how employees will respond to various actions and decisions, and influence how employees behave. The cognitive component refers to the beliefs, opinions,