Pengertian Bank Umum menurut UndangUndang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Macam-Macam Bank Umum
Berdasarkan kepemilikannya, Bank
Umum dapat dibedakan menjadi:
1.
Milik negara, misalnya: PT Bank Mandiri, PT Bank
Negara Indonesia/BNI 1946, PT Bank Rakyat Indonesia. PT Bank Tabungan Negara.
2.
Milik swasta nasional, misalnya: BCA, Bank
Niaga, Bank Danamon, Lippobank, Bank Internasional Indonesia (BII).
3.
Milik swasta asing, misalnya: Citybank, Chace
Manhattan Bank, Bank of America, Standard Chatered Bank.
4.
Milik koperasi, misalnya: Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin).
5.
Milik Pemerintah Daerah, misalnya: PT Bank DKI,
PT Bank Jawa Barat
Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum antara lain
sebagai berikut.
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b. Memberikan
kredit kepada masyarakat atau perusahaan.
c. Menerbitkan
surat berharga.
d. Membeli,
menjual, dan atau menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat pengakuan
utang, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi)
e. Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f.
Menempatkan, meminjam dana, atau meminjamkan
dana kepada bank lain baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya.
g. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga.
h. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i.
Melakukan kegiatan penitipan dana untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j.
Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
k. Membeli
melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, bila debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya.
l.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
m. Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bank Umum
Fungsi pokok dari bank umum
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang
sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain
yaitu:
1.
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
efisien dalam kegiatan ekonomi;
2.
menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan
investasi;
3.
menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat;
4.
menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan
perwalian amanat kepada individu dan perusahaan;
5.
menyediakan fasilitas untuk perdagangan
internasional;
6.
memberikan pelayanan penyimpanan untuk
barang-barang berharga;
7.
menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya
kartu kredit, ATM, dan lain-lain.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG
MONETER
Kebijakan moneter adalah tindakan
pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang
beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan memengaruhi tingkat suku
bunga. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank
sentral mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka
pelaksanaan kebijakan moneter dan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank
Indonesia berwenang :
a.
Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan
laju inflasi yang ditetapkan.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara:
· operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valas;
·
menetapkan tingkat diskonto (suku bunga);
·
penetapan cadangan wajib minimum, dan
· pengaturan
kredit dan pembiayaan.
Sedangkan dilihat dari instrumen
kebijakan dapat dibagi dalam dua macam yaitu:
Kebijakan kuantitatif
Kebijakan kuantitatif adalah
kebijakan yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah peredaran uang dan tingkat
suku bunga dalam perekonomian. Ada dua jenis kebijakan kuantitatif, yaitu:
Operasi pasar terbuka dan
tingkat suku bunga
Jika uang yang beredar terlalu
banyak maka Bank Indonesia menaikkan suku bunga simpanan, sehingga masyarakat
akan berlomba-lomba menabung uang di bank. Di pihak lain investor akan
mengurangi investasinya yang dibiayai dengan pinjaman. Sebaliknya jika uang
beredar kurang maka Bank Indonesia dapat menurunkan suku bunga, sehingga
permintaan kredit meningkat dan investor akan menambah pinjaman guna membiayai
investasinya.
Mengubah cadangan minimum
Dengan mengubah cadangan minimum,
maka Bank Indonesia dapat menambah atau mengurangi uang yang beredar dalam
masyarakat. Untuk mengubah cadangan minimum Bank Indonesia dapat menaikkan atau
menurunkan CAR (Capital Adequacy Ratio), yaitu perbandingan antara uang tunai
ditambah deposito yang dimiliki bank umum yang terdapat pada bank sentral
dengan jumlah uang giral yang boleh diciptakan. Misalnya Bank Indonesia
menetapkan CAR sebesar 10 %, sedangkan bank umum memiliki cadangan kas 1
miliar, maka kesempatan menciptakan uang giral adalah sebesar 10 % : 1 miliar =
10 miliar.
Kebijakan kualitatif
Kebijakan kualitatif bertujuan
agar uang/pinjaman langka/sulit atau mudah diperoleh. Kebijakan kualitatif
dapat ditempuh dengan dua cara yaitu:
Pengawasan Pinjaman Selektif
Bank Indonesia selaku bank
sentral menentukan pinjaman apa saja yang boleh atau tidak boleh diberikan.
Pendekatan Moral
Bank Indonesia menghimbau bank
umum untuk menjaga kestabilan peredaran uang melalui propaganda agar masyarakat
jangan terpengaruh isu akan adanya devaluasi.
Jenis-Jenis Sistem Standar
Moneter
Standar uang atau yang lebih
dikenal dengan standar moneter adalah standar yang digunakan oleh otoritas
moneter dalam hal ini bank sentral uang mengeluarkan uang. Ada 2 (dua) jenis
standar moneter, yaitu standar emas dan standar kertas
Standar Emas
Standar Emas adalah suatu keadaan
di mana suatu negeri memelihara perbandingan nilai kesatuan uangnya dengan
seberat emas tertentu. Artinya dalam setiap pencetakan uang, bank sentral harus
menyimpan emas dalam persediaannya sebagai jaminan. Untuk memelihara nilai
kesatuan uang tersebut terhadap seberat emas tertentu ada syarat tertentu yang
harus dipenuhi yaitu :
a. Pemerintah
harus selalu bersedia menjual dan membeli emas dalam jumlah tak terbatas dengan
harga yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pemerintah
harus memberikan izin kepada setiap orang untuk melebur, membuat, dan
memperjualbelikan mata uang emas
Ada 2 macam standar emas antara
lain :
Standar Emas Penuh (Full Gold
Standard)
Standar Emas Penuh adalah suatu
sistem di mana mata uang emas sepenuhnya beredar dalam masyarakat atau uang
kertas yang nilai nominalnya dijamin dengan emas sepenuhnya, artinya jika
sewaktu-waktu kita menginginkan uang kertas tersebut menjadi emas seharga
nominal uang kertas tersebut pemerintah siap menggantinya
Standar Inti Emas (Gold
Bullion Standard)
Standar Inti Emas adalah sistem
di mana uang yang beredar bukan uang emas melainkan uang kertas yang nilai
nominalnya telah dijamin dengan harga seberat emas tertentu yang telah
ditetapkan dengan undang-undang. Dalam standar ini orang tidak punya hak untuk
melebur, mencetak, atau memperjual-belikan uang emas.
Perbedaan Sistem Standar Emas dan
Standar Kertas Setelah kita membaca uraian tentang Standar Emas dan Standar
Kertas dapat disimpulkan tentang perbedaan kedua standar tersebut.
Standar Emas |
Standar Kertas |
Perbedaan |
|
·
Dalam Standar Emas harus terpelihara antara
nilai uang yang beredar dengan nilai seberat emas tertentu. ·
Bank Sentral mempunyai kewajiban untuk membeli
dan menjual emas kepada siapapun dalam jumlah yang tak terbatas dengan harga
yang telah ditetapkan dengan undang-undang. ·
Mata uang emas beredar dalam lalu lintas
perdagangan di masyarakat. ·
Pada Standar Emas Penuh setiap orang berhak
melebur, mencetak, dan memperjualbelikan uang emas. ·
e. Pada Standar Emas kebijakan keuangan
diserahkan seluruhnya kepada bank sentral bukan pemerintah |
·
Bank sentral tidak perlu dapat terus mencetak
uang dengan batas tertentu tanpa harus memelihara nilai logam tertentu. ·
Bank sentral tidak mempunyai kewajiban untuk
membeli ataupun menjual emas kepada siapapun. ·
Uang yang beredar dalam masyarakat berupa uang
kertas. ·
Pada Standar Kertas kebijakan keuangan ada
pada pemerintah dan bank sentral merupakan bagian dari kebijakan pemerintah |
Comments
Post a Comment