Skip to main content

PENGERTIAN FUNGSI TUJUAN APBN DAN APBD

 


Pengertian APBN

Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggitingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.

Dengan berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Fungsi APBN

Fungsi otorisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi perencanaan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk merancang dan merencanakan semua kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan

Fungsi pengorganisasian

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

Fungsi pengawasan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menilai apakah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau tidak.

Fungsi Alokasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan efektifitas perekonomian.

Fungsi Distribusi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menjalankan pembangunan di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil

Fungsi Stabilisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

Tujuan APBN APBN

selain mempunyai fungsi seperti yang telah kita bicarakan di atas, juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Landasan Hukum APBN

Landasan Hukum APBN adalah :

UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.

Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Cara Penyusunan APBN

Seperti yang telah disinggung dalam bab pendahuluan bahwa APBN dapat diibaratkan seperti anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :

1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).

 2) Harga minyak bumi di pasar internasional.

3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.

 4) Suku bunga.

 5) Pertumbuhan ekonomi.

6) Inflasi

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:

a.       Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi ini pada intinya terkait dengan masalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten.

b.       Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi pada intinya memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.

c.       Asas Tugas

Pembantuan Asas tugas pembantuan ini pada intinya memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia

 

Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya

Fungsi APBD

Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka APBD juga melaksanakan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Di antara ketujuh fungsi tersebut bila ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masingmasing wilayah.

Tujuan APBD

APBD selain mempunyai fungsi juga mempunyai tujuan.Adapun tujuannya adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Cara Penyusunan APBD

APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut

Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.

1.       Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

2.       Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

3.       Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati

Comments

Popular posts from this blog

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik Penghargaan Intrinsik diartikan sebagai penghargaan yang didapatkan bisa melalui pribadi itu sendiri oleh seseorang. Hal ini bisa membuat perasaan puasa tau bisa juga sebagai terima kasih dan perasaan yang begitu bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan dengan tepat oleh karyawan. Kemudian penghargaan Ekstrinsik ialah  penghargaan yang ditimbulkan dari luar orang tersebut, contohnya salah seorang karyawan yang mendapat pujian dari atasannya. penghargaan Intrinsik maupun ekstrinsik sama-sama mempunyai nilai tersendiri. Penghargaan Ekstrinsik Penghargaan Finansial : Gaji dan Upah Uang merupakan penghargaan ekstrinsik yang utama. Ini merupakan tantangan yang sulit bagi manajer. Lain halnya apabila seroang karyawan dapat melihat hubungan antara kinerja dan kenaikan yang diberikan, uang tidak akan menjadi motivator yang kuat. Beberapa perusahaan menggunakan berbagai strategi cara dalam merencakan insentif agar bisa memotivasi karyawannya. S...

Managing the External Environment and the Organization’s Culture

This view of managers as omnipotent is consistent with the stereotypical picture of the take-charge business executive who overcomes any obstacle in seeing that the organization achieves its goals. And this view isn’t limited to business organizations. It also explains turnover among college and professional sports coaches, who are considered the “managers” of their teams. Coaches who lose more games than they win are usually red and replaced by new coaches who are expected to correct the poor performance. THE EXTERNAL ENVIRONMENT constraints and challenges The term external environment refers to factors and forces outside the organization that a­ect its performance. The economic component encompasses factors such as interest rates, ination, changes in disposable income, stock market uctuations, and business cycle stages. The demographic component is concerned with trends in population characteristics such as age, race, gender, education level, geographic location, income, and fam...

20 Easy Home Decor Ideas That Will Instantly Transform Your Space

  If your home is due for a design update but you have a limited budget and even less time, you're in the right place. We thought of 20 home décor ideas to help you start. With something as simple as an accent wall, colorful light bulb, or new throw pillow (or forty seven other home décor ideas if those aren't up your redecorating alley), your entire space can feel fresh, on-trend but timeless, and refined. You can tackle each of these decorating ideas in one day, even though the results will look like it took way longer to pull off.   Set Up a Cozy Reading Spot Heidi Caillier Design No designated reading nook? No problem. If your home doesn't have any leftover real estate to convert into a reading nook, design your formal living room to serve double duty as a cozy lounge area. Here, Heidi Caillier strategically chose furniture with fabrics and shapes that are both so...