Pengertian APBN
Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun,
menjelaskan bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah,
maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran
setinggitingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Dengan berdasarkan pada pasal 23
ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat
didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada
masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang
pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember.
Fungsi APBN
Fungsi otorisasi
Pada fungsi ini, anggaran negara
menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
Fungsi perencanaan
Pada fungsi ini, anggaran negara
sebagai pedoman untuk merancang dan merencanakan semua kegiatan yang dilakukan
pada tahun yang bersangkutan
Fungsi pengorganisasian
Pada fungsi ini, anggaran negara
sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua
kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.
Fungsi pengawasan
Pada fungsi ini, anggaran negara
sebagai pedoman untuk menilai apakah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
yang terkait dengan ketentuan atau tidak.
Fungsi Alokasi
Pada fungsi ini, anggaran negara
digunakan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber ekonomi guna
meningkatkan efisensi dan efektifitas perekonomian.
Fungsi Distribusi
Pada fungsi ini, anggaran negara
digunakan untuk menjalankan pembangunan di seluruh wilayah tanah air secara
merata dan adil
Fungsi Stabilisasi
Pada fungsi ini, anggaran negara
digunakan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan pertahanan, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas keuangan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Tujuan APBN APBN
selain mempunyai fungsi seperti
yang telah kita bicarakan di atas, juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya
adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan
produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat
tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Landasan Hukum APBN
Landasan Hukum APBN adalah :
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
Undang-undang No 17 tahun 2003
tentang keuangan negara.
Cara Penyusunan APBN
Seperti yang telah disinggung
dalam bab pendahuluan bahwa APBN dapat diibaratkan seperti anggaran rumah
tangga keluarga atau anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi yaitu sisi
penerimaan dan sisi pengeluaran. Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat
dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu
satu tahun.
Faktor-faktor yang belum dapat
dipastikan memberikan pengaruh dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam
sumber yaitu :
1) Nilai tukar rupiah terhadap
dollar Amerika (USA).
2) Harga minyak bumi di pasar internasional.
3) Kuota minyak mentah yang
ditentukan oleh OPEC.
4) Suku bunga.
5) Pertumbuhan ekonomi.
6) Inflasi
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan
telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU No 22
tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan
harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:
a. Asas
Desentralisasi
Asas
desentralisasi ini pada intinya terkait dengan masalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini meliputi wilayah
dan bukan daerah kota atau kabupaten.
b. Asas
Dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi pada intinya memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di
daerah.
c. Asas
Tugas
Pembantuan Asas
tugas pembantuan ini pada intinya memuat tentang penegasan dari pemerintah
pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
Setelah semua
tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya
Fungsi APBD
Seperti halnya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka APBD juga melaksanakan tujuh fungsi
yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi
pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Di
antara ketujuh fungsi tersebut bila ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi
alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya
karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di
daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat
lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masingmasing
wilayah.
Tujuan APBD
APBD selain mempunyai fungsi juga
mempunyai tujuan.Adapun tujuannya adalah sebagai pedoman untuk mengatur
pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan
produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat
tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Cara Penyusunan APBD
APBD merupakan anggaran
pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui
peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah,
dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah
penyusunannya adalah sebagai berikut
Adapun langkah-langkah
penyusunannya adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah
daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang
disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu
pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan
peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Apabila
DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah Dan
sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan
pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
3. Setelah
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan
melalui keputusan gubernur/walikota/bupati
Comments
Post a Comment