Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan menurut Dahlan
Siamat adalah suatu badan usaha, yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan-tagihan, misalnya saham, obligasi dibanding aset riil, misalnya:
gedung, peralatan, dan bahan baku. Sedangkan aktivitas lembaga keuangan adalah
menawarkan berbagai jasa keuangan, baik jasa proteksi (asuransi) maupun program
pensiun, jasa penyimpanan barangbarang berharga, penyediaan jasa pembayaran dan
transfer.
Pengertian dan Pembagian Bank
Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda
berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan menurut G. M.
Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang
diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Pembagian Bank
Klasifikasi Bank dapat diuraikan
sebagai berikut. 1) Menurut jenisnya Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992, menurut jenisnya bank terdiri atas:
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum dari bank umum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 dapat berupa salah satu dari:
a. Perseroan
Terbatas,
b. Koperasi,
c. Perusahaan
Daerah
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bentuk Badan hukum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998. Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a. Perusahaan
Daerah (PD),
b. Koperasi,
- Perseroan Terbatas, atau
c. Bentuk
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Menurut fungsinya Menurut
fungsinya bank dapat dibedakan menjadi :
Bank Sentral, yaitu bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang
telah diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999.
Bank Umum, yaitu bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan
deposito dan bentuk usahanya memberikan kredit jangka pendek. Contoh: Bank
Niaga, Bank Bali, Lippo Bank, Panin Bank, dan lain-lain.
Bank Tabungan, yaitu bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya memperbungakan dananya dalam bentuk kertas
berharga. Contoh: Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Bank Pembangunan, yaitu
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang dan jangka
menengah, sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo, BPD (Bank Pembangunan
Daerah).
Menurut Kepemilikannya
Dari sudut kepemilikannya, bank
dapat dibedakan menjadi :
Bank Pemerintah/Bank
Negara Bank pemerintah yaitu bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI 1946, Bank Mandiri
Bank Swasta Nasional Bank
swasta nasional yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta.
Contoh: Bank Bali, Bank BCA, Lippobank, Paninbank. Berdasarkan kemampuannya
melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing (valas), Bank
Swasta Nasional ini dibedakan lagi menjadi 2 yaitu: - Bank devisa, yaitu bank
yang dapat mengadakan transaksi inernasional seperti ekspor-impor, jual beli
valuta asing, dan lain-lain. Contoh: Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga.
- Bank non devisa, yaitu bank
yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh: Bank Nusantara,
Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta, dan lain-lain. Bank non devisa ini dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah syarat-syaratnya terpenuhi.
Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang
keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya
membuka cabangnya di Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri. Contoh:
Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan lain-lain.
Bank Campuran
Bank campuran yaitu bank yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh
pihak swasta nasional. Contoh: Fuji Internasional Bank.
Bank Indonesia
Pengertian Bank Indonesia
Pengertian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut. Yang dimaksud
dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the
resort.(Penjelasan,Pasal 4 Ayat 1).
Fungsi dan Tujuan Bank
Indonesia
memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, serta menjaga
kestabilan terhadap mata uang negara lain yang diukur dan tercermin pada
perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang. Untuk mencapai tujuan di atas,
Bank Indonesia mempunyai 3 tugas pokok dan fungsi yaitu:
Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, melalui:
a.
Kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual
SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau
membeli surat berharga dari masyarakat untuk menambah jumlah uang yang beredar.
b.
Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan untuk
menentukan tingkat suku bunga kredit bank umum, apabila suku bunga terhadap
bank umum dinaikkan, tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang
beredar, sebaliknya jika bunga diturunkan maka tujuannya untuk menambah uang
yang beredar di masyarakat.
c.
Kebijakan cash ratio/CAR yaitu cadangan wajib
minimum yang harus ditaati oleh bank umum, kebijakan ini ditempuh untuk
mengendalikan uang yang beredar di masyarakat. Dengan menaikkan cash ratio maka
uang yang beredar akan berkurang.
d.
Kebijakan pengaturan kredit dan pembiayaan.
Dalam kebijakan ini Bank Indonesia dapat menaikkan ataupun menurunkan batas
maksimum (pagu) pemberian kredit/pembiayaan.
Bank Indonesia mengatur dan
menjaga kelancaran sistem moneter. Hal ini dilakukan Bank Indonesia dengan
jalan :
a. melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran
seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;
b. mewajibkan
penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan
penggunaan alat pembayaran;
d. mengatur
sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun mata uang
asing;
e. menetapkan
macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
f.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang kartal dari peredaran. Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal (hak otroi) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang
kartal.
Bank Indonesia mengatur dan
mengawasi bank lain.
Bank Indonesia sering juga disebut banknya
para bank (banker's of bank), maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber
pinjaman ataupun tempat menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank
Indonesia hanya melayani nasabah bank, bukan perorangan. Dalam tugasnya
mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas:
a.
memberikan dan mencabut izin usaha bank,
b.
memberikan izin pembukaan, penutupan, dan
pemindahan kantor bank,
c.
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank,
d.
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu,
e.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung
maupun tidak langsung, secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan
induk, perusahaan cabang, dan pihak terkait dari bank umum,
f.
mengatur dan mengembangkan sistem informasi
antar bank,
g.
mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga
keuangan lainnya.
Tugas lain Bank Indonesia
Tugas lain Bank Indonesia yang
tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran.
Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas
pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank. Mengatur dan
melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan,
standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak
dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen
pembayaran yang sah.
Arti Penting Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran mempunyai arti
penting karena memberikan manfaat
manfaat antara lain sebagai
berikut.
1) Manfaat bagi Perekonomian
a.
Menghilangkan hambatan perdagangan dari sisi
pembayaran untuk transaksi perdagangan.
b.
Meningkatkan monetisasi ekonomi dalam kaitannya
dengan peningkatan pelayanan jasa bank kepada nasabah dengan adanya suatu
sistem pembayaran yang efisien, efektif, dan aman.
c.
Biaya transaksi yang lebih rendah. Apabila
sistem pembayaran terintegrasi akan memungkinkan pemrosesan pembayaran dilakukan
lebih efisien.
d.
Mempermudah akses terhadap perekonomian
global.
Manfaat bagi Perbankan
a.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan dana.
b.
Meningkatkan pelayanan jasa yang lebih luas dan
lebih baik sehingga meningkatkan daya saing.
c.
Menurunkan biaya investasi dalam
mengembangkan financial network.
Manfaat bagi Masyarakat
a) Alternatif alat pembayaran
nontunai lebih luas, efisien, praktis, dan aman.
b) Mengurangi biaya transaksi.
c) Memperluas akses kerja
perbankan.
d) Meningkatkan kepastian pembayaran.
Manfaat bagi Bank Indonesia
Menunjang pengendalian moneter
melalui :
(1) Penurunan jumlah warkat dalam
penyelesaian yang dapat menyebabkan kurang akuratnya perhitungan giro wajib
minimum (GWM) atau reverse bank-bank di Indonesia.
(2) Penyediaan informasi secara
seketika mengenai warkat-warkat yang diproses dan pergerakan dana.
Menunjang stabilitas keuangan
pasar perekonomian modern sangat tergantung pada sistem pembayaran yang
efektif, efisien, dan aman. Adanya gangguan dalam sistem pembayaran dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan/bank yang pada
gilirannya dapat menimbulkan risiko sistemik (efek domino).
Menunjang pembinaan dan
pengawasan bank melalui :
- Penurunan risiko sistemik yang
mungkin terjadi karena risiko, likuiditas, kredit, dan cross currency
transaction antarnegara yang berbeda zona waktu.
- Penyediaan informasi secara real time dan
akurat tentang likuiditas suatu bank.
Sedangkan jenis-jenis pembayaran
antara lain adalah :
a. Pembayaran
yang bernilai kecil (small value transfer system/retail payment system) Adalah
sistem pembayaran yang mendukung berbagai jenis transaksi sehari-hari yang
dilakukan masyarakat, baik yang merupakan pembayaran rutin seperti pembayaran
gaji, tagihan telepon, listrik dan lain-lain maupun pembayaran nonrutin
b. Pembayaran
secara batch (batch payment system) Adalah sistem pembayaran di mana pihak yang
mengeluarkan pembayaran final adalah institusi/lembaga keuangan yang yang
mewakili nasabah
c. Pembayaran
yang bernilai besar (large payment system) Pembayaran ini umumnya dilakukan
oleh perbankan dan perusahaan untuk mendukung transaksi-transaksi perekonomian
bernilai besar, seperti pasar modal, perdagangan surat-surat berharga, dan
valuta asing.
Kliring
Dalam mengatur dan menjaga sistem
moneter Bank Indonesia mengatur sistem kliring (transaksi antarbank), tahukah
kamu apa yang disebut kliring ? Kliring merupakan cara penyelesaian
hutang-piutang antarbank peserta kliring dalam bentuk surat berharga pada suatu
tempat dan waktu tertentu. Melalui fasilitas kliring akan memudahkan bank dalam
menyelesaikan hutang-piutang antarbank. Dalam proses kliring Bank Indonesia
bertindak sebagai bank penyelenggara kliring atau sebagai tempat pertemuan
peserta kliring. Adapun surat berharga atau warkat dalam proses kliring antara
lain: cek, bilyet, giro, nota debet, nota kredit.
Comments
Post a Comment