Skip to main content

PERAN BANK UMUM DAN BANK SENTRAL


 Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut Dahlan Siamat adalah suatu badan usaha, yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan-tagihan, misalnya saham, obligasi dibanding aset riil, misalnya: gedung, peralatan, dan bahan baku. Sedangkan aktivitas lembaga keuangan adalah menawarkan berbagai jasa keuangan, baik jasa proteksi (asuransi) maupun program pensiun, jasa penyimpanan barangbarang berharga, penyediaan jasa pembayaran dan transfer.

Pengertian dan Pembagian Bank

Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pembagian Bank

Klasifikasi Bank dapat diuraikan sebagai berikut. 1) Menurut jenisnya Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, menurut jenisnya bank terdiri atas:

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukum dari bank umum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dapat berupa salah satu dari:

a.       Perseroan Terbatas,

b.       Koperasi,

c.       Perusahaan Daerah

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk Badan hukum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:

a.       Perusahaan Daerah (PD),

b.       Koperasi, - Perseroan Terbatas, atau

c.       Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Menurut fungsinya Menurut fungsinya bank dapat dibedakan menjadi :

Bank Sentral, yaitu bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999.

Bank Umum, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan bentuk usahanya memberikan kredit jangka pendek. Contoh: Bank Niaga, Bank Bali, Lippo Bank, Panin Bank, dan lain-lain.

Bank Tabungan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga. Contoh: Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang dan jangka menengah, sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah).

Menurut Kepemilikannya

Dari sudut kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi :

Bank Pemerintah/Bank Negara Bank pemerintah yaitu bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI 1946, Bank Mandiri

Bank Swasta Nasional Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Contoh: Bank Bali, Bank BCA, Lippobank, Paninbank. Berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing (valas), Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi menjadi 2 yaitu: - Bank devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi inernasional seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Contoh: Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga.

- Bank non devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh: Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta, dan lain-lain. Bank non devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah syarat-syaratnya terpenuhi.

Bank Asing

Bank asing yaitu bank yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri. Contoh: Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan lain-lain.

Bank Campuran

Bank campuran yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contoh: Fuji Internasional Bank.

Bank Indonesia

Pengertian Bank Indonesia Pengertian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut. Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,

merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.(Penjelasan,Pasal 4 Ayat 1).

Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia

memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, serta menjaga kestabilan terhadap mata uang negara lain yang diukur dan tercermin pada perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang. Untuk mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia mempunyai 3 tugas pokok dan fungsi yaitu:

Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melalui:

a.    Kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau membeli surat berharga dari masyarakat untuk menambah jumlah uang yang beredar.

b.    Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan untuk menentukan tingkat suku bunga kredit bank umum, apabila suku bunga terhadap bank umum dinaikkan, tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, sebaliknya jika bunga diturunkan maka tujuannya untuk menambah uang yang beredar di masyarakat.

c.     Kebijakan cash ratio/CAR yaitu cadangan wajib minimum yang harus ditaati oleh bank umum, kebijakan ini ditempuh untuk mengendalikan uang yang beredar di masyarakat. Dengan menaikkan cash ratio maka uang yang beredar akan berkurang.

d.    Kebijakan pengaturan kredit dan pembiayaan. Dalam kebijakan ini Bank Indonesia dapat menaikkan ataupun menurunkan batas maksimum (pagu) pemberian kredit/pembiayaan.

Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal ini dilakukan Bank Indonesia dengan jalan :

a.       melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;

b.       mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;

c.       menetapkan penggunaan alat pembayaran;

d.       mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing;

e.       menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

f.        Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang kartal dari peredaran. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal (hak otroi) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal.

Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain.

 Bank Indonesia sering juga disebut banknya para bank (banker's of bank), maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber pinjaman ataupun tempat menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank Indonesia hanya melayani nasabah bank, bukan perorangan. Dalam tugasnya mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas:

a.    memberikan dan mencabut izin usaha bank,

b.    memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,

c.     memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,

d.    memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu,

e.    melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan induk, perusahaan cabang, dan pihak terkait dari bank umum,

f.      mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank,

g.    mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.

Tugas lain Bank Indonesia

Tugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank. Mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah.

Arti Penting Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran mempunyai arti penting karena memberikan manfaat

manfaat antara lain sebagai berikut.

1) Manfaat bagi Perekonomian

a.    Menghilangkan hambatan perdagangan dari sisi pembayaran untuk transaksi perdagangan.

b.    Meningkatkan monetisasi ekonomi dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan jasa bank kepada nasabah dengan adanya suatu sistem pembayaran yang efisien, efektif, dan aman.

c.     Biaya transaksi yang lebih rendah. Apabila sistem pembayaran terintegrasi akan memungkinkan pemrosesan pembayaran dilakukan lebih efisien.

d.    Mempermudah akses terhadap perekonomian global.

Manfaat bagi Perbankan

a.    Meningkatkan efisiensi pengelolaan dana.

b.    Meningkatkan pelayanan jasa yang lebih luas dan lebih baik sehingga meningkatkan daya saing.

c.     Menurunkan biaya investasi dalam mengembangkan financial network.

Manfaat bagi Masyarakat

a) Alternatif alat pembayaran nontunai lebih luas, efisien, praktis, dan aman.

b) Mengurangi biaya transaksi.

c) Memperluas akses kerja perbankan.

d) Meningkatkan kepastian pembayaran.

Manfaat bagi Bank Indonesia

Menunjang pengendalian moneter melalui :

(1) Penurunan jumlah warkat dalam penyelesaian yang dapat menyebabkan kurang akuratnya perhitungan giro wajib minimum (GWM) atau reverse bank-bank di Indonesia.

(2) Penyediaan informasi secara seketika mengenai warkat-warkat yang diproses dan pergerakan dana.

Menunjang stabilitas keuangan pasar perekonomian modern sangat tergantung pada sistem pembayaran yang efektif, efisien, dan aman. Adanya gangguan dalam sistem pembayaran dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan/bank yang pada gilirannya dapat menimbulkan risiko sistemik (efek domino).

Menunjang pembinaan dan pengawasan bank melalui :

- Penurunan risiko sistemik yang mungkin terjadi karena risiko, likuiditas, kredit, dan cross currency transaction antarnegara yang berbeda zona waktu.

 - Penyediaan informasi secara real time dan akurat tentang likuiditas suatu bank.

Sedangkan jenis-jenis pembayaran antara lain adalah :

a.       Pembayaran yang bernilai kecil (small value transfer system/retail payment system) Adalah sistem pembayaran yang mendukung berbagai jenis transaksi sehari-hari yang dilakukan masyarakat, baik yang merupakan pembayaran rutin seperti pembayaran gaji, tagihan telepon, listrik dan lain-lain maupun pembayaran nonrutin

b.      Pembayaran secara batch (batch payment system) Adalah sistem pembayaran di mana pihak yang mengeluarkan pembayaran final adalah institusi/lembaga keuangan yang yang mewakili nasabah

c.       Pembayaran yang bernilai besar (large payment system) Pembayaran ini umumnya dilakukan oleh perbankan dan perusahaan untuk mendukung transaksi-transaksi perekonomian bernilai besar, seperti pasar modal, perdagangan surat-surat berharga, dan valuta asing.

Kliring

Dalam mengatur dan menjaga sistem moneter Bank Indonesia mengatur sistem kliring (transaksi antarbank), tahukah kamu apa yang disebut kliring ? Kliring merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antarbank peserta kliring dalam bentuk surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu. Melalui fasilitas kliring akan memudahkan bank dalam menyelesaikan hutang-piutang antarbank. Dalam proses kliring Bank Indonesia bertindak sebagai bank penyelenggara kliring atau sebagai tempat pertemuan peserta kliring. Adapun surat berharga atau warkat dalam proses kliring antara lain: cek, bilyet, giro, nota debet, nota kredit.

Comments

Popular posts from this blog

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik

Penghargaan Intrinsik dan Ekstrinsik Penghargaan Intrinsik diartikan sebagai penghargaan yang didapatkan bisa melalui pribadi itu sendiri oleh seseorang. Hal ini bisa membuat perasaan puasa tau bisa juga sebagai terima kasih dan perasaan yang begitu bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan dengan tepat oleh karyawan. Kemudian penghargaan Ekstrinsik ialah  penghargaan yang ditimbulkan dari luar orang tersebut, contohnya salah seorang karyawan yang mendapat pujian dari atasannya. penghargaan Intrinsik maupun ekstrinsik sama-sama mempunyai nilai tersendiri. Penghargaan Ekstrinsik Penghargaan Finansial : Gaji dan Upah Uang merupakan penghargaan ekstrinsik yang utama. Ini merupakan tantangan yang sulit bagi manajer. Lain halnya apabila seroang karyawan dapat melihat hubungan antara kinerja dan kenaikan yang diberikan, uang tidak akan menjadi motivator yang kuat. Beberapa perusahaan menggunakan berbagai strategi cara dalam merencakan insentif agar bisa memotivasi karyawannya. S...

Managing the External Environment and the Organization’s Culture

This view of managers as omnipotent is consistent with the stereotypical picture of the take-charge business executive who overcomes any obstacle in seeing that the organization achieves its goals. And this view isn’t limited to business organizations. It also explains turnover among college and professional sports coaches, who are considered the “managers” of their teams. Coaches who lose more games than they win are usually red and replaced by new coaches who are expected to correct the poor performance. THE EXTERNAL ENVIRONMENT constraints and challenges The term external environment refers to factors and forces outside the organization that a­ect its performance. The economic component encompasses factors such as interest rates, ination, changes in disposable income, stock market uctuations, and business cycle stages. The demographic component is concerned with trends in population characteristics such as age, race, gender, education level, geographic location, income, and fam...

20 Easy Home Decor Ideas That Will Instantly Transform Your Space

  If your home is due for a design update but you have a limited budget and even less time, you're in the right place. We thought of 20 home décor ideas to help you start. With something as simple as an accent wall, colorful light bulb, or new throw pillow (or forty seven other home décor ideas if those aren't up your redecorating alley), your entire space can feel fresh, on-trend but timeless, and refined. You can tackle each of these decorating ideas in one day, even though the results will look like it took way longer to pull off.   Set Up a Cozy Reading Spot Heidi Caillier Design No designated reading nook? No problem. If your home doesn't have any leftover real estate to convert into a reading nook, design your formal living room to serve double duty as a cozy lounge area. Here, Heidi Caillier strategically chose furniture with fabrics and shapes that are both so...